Cegah COVID-19, ini SE yang diterbitkan Walikota Manado untuk kepala sekolah

  • Bagikan

MANADO, BERITASULUT.co.id – Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL) telah mengeluarkan instruksi libur selama dua pekan, 16-27 Maret 2020, untuk semua sekolah di wilayah Kota Manado, untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.

Instruksi itu ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) Nomor: 044/D.01/DIKBUD/203/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala TK/PAUD, SD dan SMP Negeri/ Swasta, se-Kota Manado. Dimana, mulai Senin (16/03/2020) sampai dengan Jumat (27/03/2020) mendatang, kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diliburkan.

Untuk orangtua, dihimbau untuk mengawasi anaknya agar tetap di rumah melakukan kegiatan belajar secara mandiri dan menghindari berkegiatan di kerumunan banyak orang.

Surat edaran ini ditandatangani Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut, pada hari ini Minggu (15/03/2020).(DONWU)

Baca Juga:  UNSRAT perpanjang MoU dengan PII dalam kelanjutan pendidikan profesi insinyur
  • Bagikan