AMURANG, BERITASULUT.co.id – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar sidang paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Minsel Tahun Anggaran 2019, Kamis (23/07/2020).
Rapat secara langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Paulman Runtuwene di ruang rapat DPRD Minsel di Desa Teep, sementara ketua DPRD Minsel Jenny J Tumbuan (JJT) mengikutinya secara virtual bersama Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dari rumah dinas Bupati Minsel di Amurang.
Bupati CEP menyambut baik dan menerima berita acara persetujuan bersama dari pimpinan DPRD tentang Ranperda tentang APBD kabupaten Minsel tahun 2019.
Buku Ranperda kemudian diserahkan Ketua DPRD Minsel Jenny J Tumbuan kepada Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu untuk segera disampaikan kepada Pemprov Sulut.
“Yang pasti saya berterima kasih kepada pihak DPRD Minsel,” ujar Bupati CEP.
Sementara itu, Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan berterima kasih kepada Pansus DPRD yang sudah bekerja dengan baik dalam hal pembahasan.
“Terima kasih kepada Pansus dan semua anggota serta Banggar DPRD Minsel, yang sudah membahas dengan baik,” ucap JJT.(MEIDY)