Tahun 2021, nomenklatur Dinas Damkar berubah sesuai Permendagri 16/2020

  • Bagikan
Plt Kadis Damkar Manado Reyn Heydemans dan Sekda Manado Micler Lakat.
Plt Kadis Damkar Manado Reyn Heydemans dan Sekda Manado Micler Lakat.

MANADO, BERITASULUT.co.id – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Manado akan mengikuti penyesuaian nomenklatur dan tugas pokok serta fungsinya mulai tahun 2021.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Plt Kadis Damkar Kota Manado Reyn Heydemans menjelaskan, saat ini sedang dilakukan proses Peraturan Walikota (Perwako) tentang kelembagaan tersebut oleh Bagian ORPAD dan Bagian Hukum-HAM, kemudian dilanjutkan dengan penetapan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang tipe kelembagaan, dimana Dinas Damkar masih Tipe B sebagaimana saat ini, namun dengan komposisi 3 bidang.

Yakni Bidang Pencegahan, Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, serta Bidang Sarana Prasarana. Masing-masing bidang akan membawahi 3 seksi atau masih dengan komposisi yang sama namun dengan pengaturan tupoksi yang lebih jelas dan berbeda.

“Kami sedang menunggu Peraturan Walikota yang kini sedang digodok oleh pimpinan, dan jika sudah selesai peraturan kelembagaannya maka akan segera diterapkan,” ujar Heydemans, didampingi Sekdis Damkar Supryatna, Senin (14/12/2020) pagi.

Sekda Kota Manado Micler CS Lakat yang dikonfirmasi membenarkan jika saat ini sedang digodok untuk nomenklatur dari Dinas Damkar dan secepatnya diselesaikan.

“Jika sudah selesai akan segera diserahkan ke Dinas Damkar,” ujar Sekda Micler.(DONWU)

Baca Juga:  Rolling susulan Pemkot Manado awal 2019, jabatan apa saja?
  • Bagikan