Walikota Manado GS Vicky Lumentut di sela apel perdana 2019 Pemkot Manado.
MANADO, BERITASULUT.CO.ID – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) berupa Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) akan digelar tahun 2019 ini, tepatnya 17 April 2019. Dipastikan mulai awal tahun ini suhu politik di Tanah Air, termasuk di Kota Manado akan ikut memanas.
Karena itu, memasuki tahun 2019 sebagai tahun politik, Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL) meminta aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Manado untuk menjadi role model dalam berdemokrasi dengan menjaga netralitas dan kredibilitas.
“Tahun 2019 adalah tahun politik. Ada Pileg dan Pipres. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Manado agar senantiasa menjaga netralitas dan kredibilitas demi terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan dengan baik. ASN juga harus mampu menjadi role model di tengah masyarakat dalam hal berdemokrasi,” pesan Walikota GSVL dalam apel perdana tahun 2019 ASN-THL Pemkot Manado, di lapangan Sparta Tikala, Kamis (03/01/2019) pagi.
Lanjut kata dia, ASN jangan terlibat politik praktis, karena ada larangan yang mengatur ASN dalam pentas politik, antara lain diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016, PP Nomor 42 Tahun 2004, PP Nomor 53 Tahun 2010, Surat MenPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, dan Surat Edaran KASN Nomor B-2900/KASN/11/2017
“Gunakan hak saudara dalam berdemokrasi, tanpa mengganggu integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.(DONWU)
.
LARANGAN ANS DI TAHUN POLITIK
1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.
3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.
5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.
6. Dilarang foto bersama calon.
7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.
.