Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan saat menerima penghargaan dari MenPAN-RB Syafruddin atas SAKIP Pemkot Manado 2018.
MAKASSAR, BERITASULUT.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tahun 2018 telah melakukan evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), di Wilayah III yang meliputi Provinsi DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Yusuf Ateh mengungkapkan, predikat “AA” diberikan kepada Pemda yang meraih nilai 90-100, sedangkan A dengan nilai 80-90, “BB” dengan nilai 70-80, “B” untuk yang nilainya 60-70, “CC” dengan nilai 50-60, sementara “C” untuk yang nilainya 30-50, sedangkan yang nilanya kurang dari 30 predikatnya D.
Adapun yang meraih predikat B sebanyak 203 pemda, terdiri dari 18 pemprov dan 185 kabupaten/kota. Untuk pemerintah provinsi, masih ada lima yang predikatnya CC, sedangkan kabupaten/kota ada 162. Adapun yang predikatnya C masih ada 97, dan yang predikatnya D masih ada lima kabupaten/kota.
Bangga, tetapi juga menjadi pekerjaan rumah
“Puji Tuhan, Pemerintah Kota Manado menerima Laporan Hasi Evaluasi (LHE) SAKIP oleh Kementerian PAN-RB dengan Predikat “BB”. Ini membanggakan bagi kita tetapi juga menjadi pekerjaan rumah untuk terus meningkatkan sistem akuntabilitas kinerja,” ujar Wawali Mor, usai menerima penghargaan dari Menteri PAN-RB Drs Syafruddin MSi.
Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB juga bukanlah evaluasi terhadap dokumen Laporan Kinerja, melainkan evaluasi tehadap seluruh sistem yang berjalan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Tahun 2024 Indonesia dapat menghemat anggaran 900 triliun
MenPAN-RB Syafruddin pun menghimbau, seluruh pimpinan daerah belajar sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan ke DIY. Menurut dia, apabila seluruh daerah telah mencapai SAKIP dengan nilai AA, maka tahun 2024 Indonesia dapat menghemat anggaran sebesar Rp900 triliun.
Menteri juga menekankan, kinerja aparat pemerintahan harus semakin inovatif dan kreatif dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga akan cepat dan akurat menyentuh harapan masyarakat.
Sebut Syafruddin pula, SAKIP bukan hanya pemberian nilai, namun juga menggambarkan kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran dan dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, SAKIP adalah katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja. Tahapan penerapan SAKIP dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan sasaran pembangunan nasional. Sasaran strategis tersebut harus disertai dengan ukuran keberhasilan dan target yang jelas dan terukur, sehingga instansi pemerintah dapat menjawab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasarannya.(*/LIPSUS)