Saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Komisoner KPU RI, Evi Novida Ginting, menguraikan satu-persatu isu yang terdapat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan 2020.
Mulai dari jadwal tahapan, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dokumen syarat dukungan, prosedur penyerahan, penelitian dan rekapitulasi dukungan, prosedur penyerahan, penelitian dan rekapitulasi dukungan perbaikan, pendaftaran, syarat calon, perpanjangan pendaftaran, verifikasi dan klarifikasi dokumen, penetapan, sampai pengundian nomor urut.
Dilansir dari kpu.go.id, terdapat draft perubahan aturan di beberapa isu yang dibahas yakni jadwal tahapan pemilu yang berubah tanggal dan rentang waktu yang sebelumnya diatur dalam PKPU 15 tahun 2019 seperti penyerahan syarat dukungan bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi yang sebelumnya tanggal 9 Desember 2019 sampai 3 Maret 2020 menjadi 11 Januari 2020 sampai 15 Januari 2020.
“Kemudian rumus menghitung syarat pencalonan dalam draft perubahan yakni syarat pencalonan sama dengan jumlah kursi DPRD hasil pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan kali 20 persen,” jelas Evi di Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Selain itu, pada draft perubahan terdapat penyederhanaan formulir model B KWK Partai Politik dari sebelumnya ada lima formulir menjadi dua formulir Model B dan B.1.
“Dulu seringkali tidak semua lima formulir ini ditandatangani, kemduian kalaupun ditandatangani ada juga yang tidak seragam, jadi akhirnya disederhanakan sepanjang isinya sudah mencakup di situ,” ujar mantan Ketua KPU Kota Medan itu.
Terlepas dari itu, Evi berpesan kepada seluruh jajarannya dapat berani mengambil keputusan berdasarkan aturan yang ada menghadapi persoalan yang bisa saja muncul pada saat pencalonan.
“Kami berharap apa yang diterima semuanya bisa dapatkam manfaat kemudian bisa dipahami bersama oleh temen-temen bisa ditransfer, disosialisasikan kepada KPU kab/kota dengan harapan pemahamannya sama sehingga kita tidak ada perbedaan tafsir,” tutupnya.
Konsep Penggunaan Silon pada Pemilihan 2020
Selain aturan tahap pencalonan, dalam Bimtek tersebut seluruh peserta diperkenalkan dengan update konsep penggunaan Silon.
Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Nur Syarifah menjelaskan pada pemilihan 2020 mendatang penggunaan softcopy berkas bakal calon tidak lagi menggunakan excel melainkan spenuhnya pada Silon offline.
“Pengguna Silon hanya untuk penyelenggara pemilu dan paslon perorangan sedangkan untuk paslon dari parpol tidak diberikan, akses hanya melalui infopemilu, informasi paslon parpol diisi oleh KPU,” jelas Syarifah.
Untuk mengakomodir daerah yang kesulitan akses internet, penggunaan Silon terbagi dua yaitu online dan offline. “Offline berupa penyerahan flashdisk dan online di aplikasi,” ujarnya.(KPURI)