GSVL: Pembatasan di Manado mengacu Pergub Sulut 8/2020

  • Bagikan
Walikota Manado GS Vivky Lumentut.
Walikota Manado GS Vivky Lumentut selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Manado saat rapat virtual.

MANADO, BERITASULUT.co.id – Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbiutkan Gubernur Olly Dondokambey tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 mengatur 6 pembatasan kegiatan.

Adapun enam pembatasan kegiatan yaitu: pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Pergub 8/2020 itu telah dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Manado, di bawah pimpinan langsung Walikota DR GS Vicky Lumentut (GSVL).

Bahkan, ketika mempersiapkan pembatasan poin enam, respons publik menjadi sangat reaktif. Sebabnya Walikota GSVL secara terbuka mewacanakan gagasan pembatasan kegiatan keenam yakni pembatasan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Wacana dan pertimbangan yang secara khusus ditujukan kepada Forkompimda dan publik ditanggapi oleh banyak pihak hingga pengambilan keputusan lebih mudah dilaksanakan.

“Dalam mengeluarkan kebijakan saya selalu memberi perhatian terhadap para pihak yang akan melaksanakannya. Sebelum maklumat toko modern, saya siapkan draftnya, torang bakudapa dengan para pengelola, menyampaikan usulan, mendengarkan masukan dan mengambil keputusan. Begitu halnya demgan maklumat usaha kuliner dan UKM. Sebelum rapat Forkompinda memang saya sengaja melempar wacana ke publik karena itu bagian dari strategi saya menyerap aspirasi,” ujar Walikota GSVL saat terlibat dalam percakapan virtual, Rabu (28/05/2020) malam.

Dikonfirmasi soal pembatasan keenam melalui pos kontrol kesehatan, Walikota GSVL menjelaskan tujuan utamanya adalah melindungi warga baik yang ada di Manado maupun pendatang yang beraktivitas.

“Sebagaimana hasil rapat bersama Forkompimda, tujuan dibangunnya Pos kontrol kesehatan kita bukan untuk menutup dan menghalangi aktivitas warga. Tetapi mencegah sebaran Covid-19 terhadap orang yang masuk keluar Manado,” ujarnya.

“Jadi, pembatasan ini bukan berarti Kota Manado sudah akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi masih menjadikan Pergub 8/2020 sebagai dasar hukumnya,” lanjut GSVL, seraya memaastikan pelaksanaan pengoperasian Pos Kontrol Kesehatan yang akan dimulai Jumat (29/05/2020) besok.

Tak lupa ia mempertegas komitmennya untuk fokus pekerjaannya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kota Manado, dan tidak memikirkan politik praktis.

“Saya masih tetap fokus kerja untuk publik. Saat seperti ini tidak pada tempatnya fokus yang lain. Saya belum berpikir politik praktis tetapi lebih fokus pada tanggung jawab moral ke rakyat Manado secara keseluruhan karena virus ini belum ada obatnya,” tegas Walikota dua periode pilihan rakyat Manado ini.

Ia kemudian mengingatkan kembali sikap semua memenuhi protokol kesehatan dengan membiasakan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), rajin cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak (physical distancing), dan selalu menggunakan masker.(DONWU)

  • Bagikan