
TOMOHON, BERITASULUT.co.id – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jenis kelamin perempuan (54 tahun) meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Tomohon, Jumat (29/5/2020) pukul 03.00 dini hari.
Pasien yang beridentitas warga Tondano Kabupaten Minahasa ini setelah dinyatakan meninggal dunia langsung dimakamkan di salah satu TPU Muslim di Kota Tomohon.
Pemakaman jenazah PDP ini di Kota Tomohon dikarenakan setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, almarhumah tidak dapat dimakamkan di Kabupaten Minahasa.
Untuk itu demi alasan kemanusiaan Pemerintah Kota Tomohon, atas koordinasi yang baik bersama Danramil Tomohon, Camat Tomohon Tengah, Polri, Pengurus Masjid Tomohon maka dengan menggunakan protokol keamanan Covid-19 langsung dimakamkan hari ini juga sekitar pukul 09.00 wita di TPU umat Muslim.
Pemerintah Kota Tomohon melalui Asisten I bidang Pemerintahan Toar Pandeiroth dalam siaran pers mengatakan, demi alasan kemanusiaan Pemerintah Kota Tomohon memakamkan pasien asal Minahasa dengan menggunakan protokol Covid-19 yang tentunya di dalamnya konsekuensi menggunakan anggaran penanganan Covid-19 Kota Tomohon.
“Kami mengharapkan kiranya kedepan pihak yang bertanggung jawab untuk memakamkan warga yang bersangkutan dapat memperhatikan salah satu tugas utama pemerintah yaitu sosial kemasyarakatan yang di dalamnya proses pemakaman protokol Covid-19 bagi warga masyarakat yang meninggal,” ujar Pandeiroth.(TOAR)



















