
Sejalan dengan sikap Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap SH, yang tidak mengijinkan ASN, THL maupun perangkat desa menjadi penyelenggara, hal itu pun diberlakukan Camat Aneke Sumendap bagi perangkat desa di Kecamatan Tombatu.
“Ada beberapa hukum tua yang berkoordinasi bahwa ada aparat desa yang akan menjadi penyelenggara sebagai staf Panitia Pemungutan Suara atau PPS, tapi saya tidak ijinkan,” beber Sumendap kepada wartawan, Jumat akhir pekan lalu.
Untuk itu Sumendap pun dengan tegas tidak memperbolehkan ada aparat desa di wilayahnya yang rangkap jabatan atau doble job. “Jangan golojo! Kalo samua hanya untuk perangkat desa, lantas masyarakat lain cuma mo polo-polo tangan?,” singgung Sumendap. (HENGLY)
Rekomendasi untuk kamu

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Situasi di Desa Watuliney, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang sempat memanas akibat…

RATAHAN, BERITASULUT.co id – Laporan adanya pertikaian di Molompar Watuliney, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara…

TONDANO, BERITASULUT.co.id – Secara aklamasi, Recky Roger Koraag kembali dipilih sebagai Ketua Umum Manguni Indonesia…

MANADO, BERITASULUT.co.id – Jeane Rondonuwu, kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Utara…

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Minahasa Tenggara…














