MANADO, BERITASULUT.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengeluarkan panduan pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) atau panduan pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di hotel.
Hal itu merupakan panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Panduan ini ditujukan bagi pengusaha dan/atau pengelola serta karyawan dalam memenuhi kebutuhan tamu akan produk dan pelayanan pariwisata yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan pada masa pandemi Covid-19 ini.
Klik disini: https://chse.kemenparekraf.go.id/themes/chse/assets/documents/Handbook_Hotel.pdf
Panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta asosiasi usaha dan profesi terkait hotel untuk melakukan sosialisasi, tutorial/edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha dan destinasi pariwisata.
Ketentuan yang termuat dalam panduan ini mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organi-zation (WHO), dan World Travel & Tourism Council (WTTC) dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Penyusunan panduan melibatkan berbagai pihak, yaitu asosiasi usaha hotel, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan, dan akademisi.
“Panduan ini kiranya dapat berkontribusi dalam membangkitkan kembali industri pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas,” ujar Menparekraf, Wishnutama Kusubandio.(*/DONWU)