MITRA  

Pemungutan suara ditengah pandemi covid-19

By Otnie Tamod, Komisioner KPU Minahasa Tenggara
By Otnie Tamod, Komisioner KPU Minahasa Tenggara

Catatan Otnie Tamod : KPU Pastikan Lokasi TPS Aman dan Sehat

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menunda pelaksanaan pemungutan suara pilkada dari 23 September ke 9 Desember 2020.

Digesernya pilkada serentak tahun 2020, tak lain karena bencana covid-19 yang mewabah bahkan menjadi pandemi di Indonesia. Meski demikian, KPU sebagai penyelenggara teknis pilkada sudah sepenuhnya siap dengan skenario pilkada ditengah pandemic.

Dalam peraturan KPU tentang pemilihan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease (Covid-19), KPU pastikan sembilan tahapan pemilihan 2020 sudah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sembilan tahapan itu mulai dari pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, pelaksanaan kampanye, laporan dan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil pengitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, serta pengamanan perlengkapan pemilihan.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi pelaksanaan rapid test bagi penyelenggara, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara, swab bagi jajajaran  KPU dan sekretariat, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, pengaturan larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta disetiap tahapan, pelibatan tim kesehatan atau gugus tugas percepatan penanganan covid-19, serta pemanfaatan media daring untuk menggantikan pertemuan.

Tak sampai disitu, tahapan persiapan pemungutan suara yang mulai dilakukan jajaran KPU, PPK, PPS dan KPPS terus dimatangkan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan covid-19 yang sangat ketat. Buktinya, pembentukan KPPS yang sudah ditetapkan KPU Minahasa Tenggara 5 November lalu, sudah tuntas melaksanakan proses rapid test (Adhoc hingga PAM TPS,red).

Dengan memastikan bahwa semua petugas TPS bebas dari covid-19, maka pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara pada hari H 9 Desember 2020, KPU yakin pilkada nanti aman dan sehat. Apalagi di TPS ada 15 hal baru yang akan diterapkan saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.

Berikut 15 hal baru di TPS pada Pilkada 2020 :

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per jam tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya

3. Saat pemilih antri diluar maupun didalam TPS diatur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan

4. Dilarang bersalaman, baik antara petugas KPPS dengan pemilih maupun sesama pemilih

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel di TPS untuk digunakan pemilih sebelum maupun sesudah mencoblos

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan ganti 3 kali selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas

9. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Sehingga tidak terjadi satu alat tulis dipakai bergantian oleh ratusan orang

10. Disetiap TPS disediakan tissue kering, bagi pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS

11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus dilakukan rapid test/test swab sebelum bertugas sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas

12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika suhunya dibawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS

13. Lingkungan TPS dilakukan desinfeksi sebelum, ditengah, maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara

14. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas ke jari pemilih

15. Jika ada pemilih bersuhu tubuh diatas standar, maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang terletak diluar TPS, namun masih dilingkungan TPS tersebut.

Dengan adanya 15 hal baru yang diterapkan di TPS maka KPU memastikan bahwa tidak ada klaster baru di TPS. Karenanya, pemilih yang datang ke TPS harus benar-benar menerapkan secara disiplin pencegahan protokol kesehatan covid19 ini. Bila hal ini dilakukan dengan benar, baik penyelenggara maupun pemilih, dipastikan tidak ada yang datang ke TPS akan terpapar covid-19.

Maka Pilkada 9 Desember nanti berjalan aman dan lancar. Karena itu, pemilih diajak tidak takut datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya demi masa depan bangsa secara khusus Provinsi Sulawesi Utara 5 tahun kedepan. Hanya butuh waktu 5 menit berada di TPS, sesudah itu balik lagi ke rumah sambil menunggu hasil pemungutan dan penghitungan suara yang nanti akan diumumkan oleh petugas KPPS dari TPS.  (HENGLY)