Pertama; menerima atau tidak menerima konsep perubahan Tata Gereja (di luar poin tentang BIPRA dan penyebutan Diaken).
Kedua; menerima atau tidak menerima Ketua-Ketua Komisi P/KB, WKI, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA) tidak lagi menjadi ex-officio di semua aras, tetapi dapat dipilih untuk posisi dalam BPMJ, BPMW dan BPMS.
Ketiga; Perubahan penyebutan Syamas menjadi Diaken.
Hasilnya, pada poin pertama jumlah suara setuju sebanyak 1.586, tidak setuju sebanyak 21 suara.
Poin kedua jumlah suara setuju sebanyak 1.284, tidak setuju 321 suara.
Sedangkan poin ketiga, jumlah suara setuju 1.058, tidak setuju 545.
Melihat perolehan perolehan suara hasil pemilihan ini, menunjukkan bahwa SMIS ke-80 menerima konsep perubahan yang diusulkan dan telah disosialisasikan sebelumnya.