Lantas bagaimana dengan jemaat yang daerahnya bukan zona merah? Sekretaris BPMS GMIM Pdt Dr Evert Tangel MPdK mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Ibadah bisa dilaksanakan dalam ruangan dengan kapasitas 25%,” tegasnya.
Tangel menyampaikan BPMJ dan Pelayan Khusus bertanggung jawab dalam pelaksanaan ibadah di gedung gereja.
“Ibadah kolom dan BIPRA dilaksanakan di ruang terbuka, sementara untuk acara syukur harus koordinasi dan ikuti ketentuan pemerintah,” tukasnya.
Menurut Tangel dalam melawan Covid-19 harus ada kerjasama antara masyarakat dan pemerintah.
“Karena itu kami mendukung segala upaya pemerintah dan mengajak warga GMIM untuk melakukan vaksinasi,” tutupnya.



















