Jakarta, BERITA SULUT – Pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Cobid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya dikutip dari industry.co.id, Sabtu (10/07/2021).
Adapun rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah:
– Sumatera Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang
– Sumatera Utara: Kota Medan
– Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjungpinang
– Lampung: Kota Bandar Lampung
– Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
– Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau
– Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
– Papua Barat: Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari