Mulai Senin 12 Juli PPKM Darurat diperluas hingga 15 kab/kota luar Jawa-Bali, ini daftarnya

Jakarta, BERITA SULUT – Pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Cobid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya dikutip dari industry.co.id, Sabtu (10/07/2021).

Adapun rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah:

– Sumatera Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang

– Sumatera Utara: Kota Medan

– Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjungpinang

– Lampung: Kota Bandar Lampung

– Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang

– Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau

– Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

– Papua Barat: Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari

Exit mobile version