Diketahui, Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) juga telah mengeluarkan himbauan untuk seluruh masyarakat Minahasa Selatan terkait pelaksanaan pengucapan syukur, yakni:
1. Perayaan pengucapan syukur berpusat pada kegiatan ibadah pengucapan syukur yang bertempat di rumah ibadah dengan penerapan mematuhi protokol kesehatan lebih ketat dengan lebih mengintensifkan penegakan 6 M, dan memperhatikan pembatasan kehadiran jemaat sesuai kapasitas rumah ibadah dan durasi peribadatan.
2. Khadim/pemimpin ibadah pengucapan syukur adalah pendeta/gembala setempat.
3. Dilarang mengundang/menerima tamu.
4. Dirayakan secara sederhana tidak menyediakan makanan/minuman (kecuali untuk keluarga inti).
5. Dilarang melakukan kegiatan silahturahmi/pelesir melalui pertemuan fisik, kiranya masyarakat dapat melaksanakan silahturahmi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik/media sosial.
Perayaan pengucapan syukur awalnya akan dilaksanakan pada Minggu 11 Juli 2021 namun ditunda pelaksanaannya sesuai dengan instruksi Gubernur Sulut guna menekan penyebaran Covid-19.