Selain harus mengisi formulir, Marfo menjelaskan, ada beberapa persyaratan lainnya juga harus dipenuhi oleh kandidat.
“Bakal calon harus berdomisili di Kabupaten Minsel dibuktikan dengan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga usia maksimal 40 Tahun pada saat pelaksanaan musda, selain itu juga sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat,” terangnya.
Kemudian pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Minsel dan atau unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) Nasional tingkat Kabupaten Minsel.
“Dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) di masing-masing lembaga,” tukasnya.
Selain itu, para kandidat yang mendaftar dirinya juga harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 20% suara peserta dalam musda, serta mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis minimal 6 OKP nasional dan minimal 20% Pengurus Kecamatan (PK) yang berstatus sebagai peserta musda.