Manado, BERITASULUT.co.id – Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) harus diketahui oleh pemerintah. Tentunya dengan mendaftarkan nama ormas di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) di daerah masing-masing.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Guna pelaksanaan amanat UU tersebut, maka Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Manado Periode 2021-2024 telah melaporkan atau mendaftarkan keberadaan Ormas DPD BMI di Badan Kesbangpol Kota Manado.
Dengan demikian, keberadaan ormas DPD BMI Kota Manado, Selain telah memiliki legalitas atau berbadan hukum juga telah resmi terdaftar di Badan Kesbangpol Kota Manado.
Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Tanda Penerimaan Keberadaan Ormas dengan Nomor register B.05/ BKBP-LINMAS/16/X/2021, yang ditandatangani Kepala Badan Kesbangpol Kota Manado, Meiske C Lantu.