Dalam kesempatan ini, Pahlevi mengharapkan agar koperasi-koperasi yang telah bermitra dengan perusahaan taksi online mengikuti langkah koperasi tersebut yang menjadi pionir keselamatan penumpang taksi online di provinsi Sulawesi Utara.
”Hal ini juga merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018,” tutupnya.
(donwu)