Manado, BERITASULUT.co.id – Tim Opsnal Polres Tomohon menangkap dan mengamankan seorang pria pelaku pencurian mobil saat sedang memodifikasi kendaraan hasil curian tersebut di Kakaskasen Satu, Tomohon Utara, Rabu (09/02/2022) malam sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku berinisial JM (20), warga Matuari, Kota Bitung, ditangkap saat memodifikasi mobil Toyota Avanza DB 1950 CM di rumah Rivaldo (27), warga Kakaskasen Satu yang bekerja sebagai montir.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mobil diduga hasil curian, yang sedang dimodifikasi di rumah Rivaldo.
Tim segera mendatangi rumah tersebut dan mendapati pelaku beserta mobil hasil curian, juga Rivaldo.
“Awalnya pelaku JM mengaku sebagai pemilik mobil yang sedang dimodifikasi oleh Rivaldo tersebut. Namun karena curiga, tim lalu melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil curian dengan TKP di wilayah Kota Bitung,” ujar Kombes Julse, Kamis (10/02/2022) siang, di Mapolda Sulut, Manado.
Kemudian tim berkoordinasi dengan Polres Bitung, dan benar saja bahwa mobil tersebut hilang dicuri, serta sudah dilaporkan oleh pemilik sah mobil ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 9 Februari 2022.