https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Wabup Minsel hadiri Rakorwasin Keubangda Sulut, ini pesan Gubernur Olly

  • Bagikan
Wabup Minsel Petra Yani Rembang (paling kiri) menghadiri Rakorwasin Keubangda Tahun 2022 Tingkat Provinsi Sulut, Jumat (20/05/2022).

Manado, BERITASULUT.co.id – Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Petra Yani Rembang (PYR) menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah (Rakorwasin Keubangda) Tahun 2022 Tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang digelar di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jln 17 Agustus, Manado, Jumat (20/05/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan Pemprov Sulut dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut, mengambil tema “Implementasi Atas Keberpihakan Pada Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)”.

Gubernur Olly berpesan agar pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tetap menjalin koordinasi yang kuat bersinergi terus adaptif dalam berupaya menghadirkan inovasi-inovasi menggerakan produk dalam negeri yang sudah pasti akan menciptakan kemajuan bangsa, kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan daerah.

“Rakor diharapkan dapat terus ditingkatkan sinergitas secara khusus peran BPKP dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut, utamanya dalam fokus pengawasan internal keuangan dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia berharap, kedepan agar Pemda di Sulut terus berkomitmen menciptakan kebijakan dalam implementasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan seluruh APIP daerah mampu melakukan sinergi pengawasan untuk memastikan ketaatan Pemda terhadap kebijakan P3DN bersama-sama BPKP.

Adapun Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah Raden Suhartono mengatakan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia.

Diperlukan optimalisasi P3DN yang dapat dilakukan sejak tahap perencanaan dengan menyampaikan rencana pengadaan barang dan jasa dalam Aplikasi RUP serta di tahap pelaksanaan pengadaan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut untuk selalu memastikan keberadaan produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menetapkan target nilainya dalam kegiatan konstruksi.

“Selain itu diharapkan APIP daerah senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi P3DN secara berkesinambungan,” jelas Suhartono.

Giat ini diikuti oleh Bupati/Walikota, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Biro PBJ se-Sulut, serta pejabat terkait lainnya.

(toar)

 

  • Bagikan