Amurang, BERITASULUT.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dibawah pimpinan Bupati Franky D Wongkar dan Wakil Bupati (Wabup) Petra Y Rembang, dengan tegas melarang penggalangan dana di jalan oleh berbagai kelompok masyarakat seperti LSM, ormas adat, aktivis komunitas dan sebagainya untuk korban bencana alam pantai Amurang.
Sekertaris Daerah (Sekda) Glady Kawatu mengatakan, ini hasil rapat koordinasi penanganan bencana tanggap darurat bersama dengan Bupati dan Badan Kerja Sama Antar umat Beragama (BKSAUA), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan kepala perangkat daerah terkait penggalangan dana di jalan-Jalan.
“Sangat disesalkan pada oknum-oknum atau kelompok yang melakukan pengalangan dana di jalan semoga itu terarah dan tepat sasaran,” ujar Sekda Kawatu.
Dia menegaskan bahwa Bupati FDW melarang dan tidak membenarkan untuk melakukan pengalangan dana di jalan raya.
“Bencana yang terjadi ini jangan jadi ajang dieksploitasi pada mereka yang tertimpa bencana,” tegas Kawatu.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Henry Palit mengatakan penggalangan dana bencana di jalan akan membuat kemacetan.
Dia mengungkapkan, jika ada warga atau pihak hendak memberikan bantuan kepada korban terdampak Bencana banjir di Kota Amurang bisa datang langsung ke Posko induk tanggap darurat bencana.
“Masyarakat yang ingin memberikan bantuan bisa langsung menuju ke dua Posko induk tanggap darurat di kelurahan Lewet dan Uwuran Dua,” ujar Palit.
(toar)