Jakarta, BERITASULUT.co.id – Guna mendorong kepatuhan masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Dimana, nantinya data kendaraan bermotor bisa dihapus bagi penunggak pajak selama 2 tahun.
“Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2,” ujarnya, Senin (15/8/2022).
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” terang Rivan.
Ia menilai, pemilik kendaraan yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor, karena adanya kebijakan BBN 2. Hal tersebut, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kebijakan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.