Manado, BERITASULUT.co.id – Semua pemerintah daerah di Indonesia, bersiap menerapkan e-Katalog (Katalog Elektronik) Lokal, dalam rangka memberdayakan pengusaha lokal.
Karena itu, untuk mengimplementasikannya maka Pemerintah Kota Manado bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan sosialisasi pelaksanaan e-Katalog Lokal, di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Jln Balaikota Tikala, Jumat (9/9/2022) siang.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta menjelaskan bahwa e-Katalog Lokal ini merupakan katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).
Untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemda, maka penyedia dikhususkan bagi penyedia lokal di daerah, mengingat saat ini telah banyak penyedia-penyedia di daerah.
“Implementasi e-Katalog Lokal ini banyak manfaatnya. Proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah dan cepat, menghemat anggaran, lebih transpran dan akuntabel tanpa harus proses yang panjang,” ujarnya.
Namun, dalam pelaksanaannya ada kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti proses e-Katalog Lokal.
Antara lain memenuhi ketentuan peraturan untuk menjalankan kegiatan atau usaha, memiliki izin yang terkait produksi dan atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga/pemda.
Kemudian tidak dalam pengawasan pengadilan, tidat pailit, serta kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atau nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia, dan lainnya.
Sementara itu, Walikota Manado Andrei Angouw mengatakan kalau e-Katalog Lokal ini adalah hal yang baru. Sehingga ia mengilustrasikan dengan ‘dinosaurus punah karena tidak mampu beradaptasi’.
“Jadil dalam rangka meningkatkan kinerja, saya berharap kita harus mampu beradaptasi dan bisa mengikuti perkembangan teknologi agar bisa bekerja lebih cepat dan lebih baik,” ujarnya.