Pemdes Makasili angkat suara soal viralnya isu pemotongan BLT DD

  • Bagikan
Hukumtua Desa Makasili Roody Wungow.

Kumelembuai, BERITASULUT.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Makasili Kecamatan Kumelembuai angkat suara soal viralnya postingan di media sosial yang menuding bahwa ada pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang dicairkan kepada keluarga penerima manfaat, Senin (19/9/2022) lalu.

Hukumtua Desa Makasili Roody Wungow langsung membantah hal tersebut, ia mengungkapkan bahwa pencairan BLT DD tidak ada potongan untuk membayar pajak.

“Pencairan BLT DD sudah sesuai prosedur dan tidak ada sama sekali pemotongan dari nominal bantuan yang diterima,” ujarnya Jumat (23/9/2022) siang.

Lebih lanjut, Wungow menyebut bahwa hal yang sebenarnya terjadi adalah beberapa saat setelah menerima BLT-DD, para wajib pajak (yang kebetulan adalah penerima bantuan) kemudian diarahkan oleh perangkat desa untuk membayar pajak sebagaimana kewajiban sebagai warga negara, tanpa dipaksa.

“Hal ini sudah pernah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan bukan hanya KPM penerima BLT DD, namun juga berlaku pada penerimaan bansos lainnya, alhasil dengan cara membayar pajak setelah penerimaan BLT pajak di Desa Makasili meningkat, ” ungkap Wungow.

Sementara itu Abdy L salah satu warga penerima manfaat menilai bahwa kebijakan pemerintah menagih pajak setelah penerimaan BLT bukan suatu hal yang keliru dan memberatkan warga.

“Sudah menjadi tugas pemerintah melakukan penagihan pajak kepada warga yang wajib pajak. Dan menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayar , karena pajak manfaatnya untuk kepentingan masyarakat. Apalagi bagi warga yang sudah sering mendapat bantuan pemerintah, wajar untuk saling mendukung program pemerintah,” tukasnya.

Diketahui belum lama ini sempat viral di media sosial, terkait postingan salah satu satu oknum warga Desa Makasili yang menuding pemerintah desa melakukan pemotongan saat penyaluran BLT DD pada Senin (19/9/2022).

Namun ternyata setelah ditelusuri tudingan tersebut hanya mengada-ada dan tidak benar, sebab warga yang membayar pajak setelah menerima BLT tidak mempersoalkan kebijakan tersebut.

(toar)

  • Bagikan