Manado, BERITASULUT.co.id – Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast SIK memastikan, surat yang dilayangkan advokat Clift Pitoy SH dan Charles Sangkay SH terkait permohonan pembukaan kembali perkara dengan laporan polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, sedang diitangani Polda Sulut.
Perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jln Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, dengan terlapor MT alias Meiky.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast SIK, permohonan pembukaan kembali perkara Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT berjalan bersamaan dengan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan sebelumnya terkait dua oknum anggota Polresta Manado.
“Kalau soal penanganan perkaranya di Polresta Manado itu kategori Dumas dan ditangani Propam Polda Sulut karena terkait anggota. Tapi kalau surat kedua ini, bersifat permohonan dibuka kembali perkara, Itu jatuhnya di Reskrim,” ujar Abast.
Informasi diperoleh menyebutkan, surat permohonan pembukaan kembali kasus “Dego-Dego” itu sudah masuk ke unit Reskrimum Polda Sulut.
Bahkan kabarnya, sudah ada rekomendasi ke Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) untuk didata dan identifikasi kembali jika ada fakta-fakta baru terkait penanganan laporan tersebut untuk menjadi perhatian.
“Yang pasti saya membenarkan surat permohonan itu sementara ditangani Polda. Kalau dibuka kembali atau tidak, tergantung perkembangan pemeriksaan Reskrim,” kata Abast.
Diketahui, belum lama ini Pitoy selaku kuasa hukum Nancy Howan dkk melayangkan surat permintaan keadilan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno SH MM terkait penanganan laporan dugaan penguasaan tanah tanpa hak sesuai laporan polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 yang sudah ditutup penyidik Polresta Manado.
Dia meminta laporan polisi kliennya itu dibuka kembali karena yang dilakukan penyidik Unit III Polresta Manado Aiptu FT dan Iptu BS dinilai keliru.