Dikatakannya, hasil dari Gelar Perkara Khusus yang tertuang dalam SP3D oleh Ditreskrimum No B/287/VI/RES.7.5/2022/Ditreskrimum, sudah jelas menyatakan ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus/laporan tersebut.
“Jadi sudah seharusnya proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, seperti rekomendasi dari SP3D tersebut,” kata Paransi.
Diketahui, kuasa hukum dari Nancy Howan (Pelapor), yakni Clift Pitoy SH dan kawan-kawan telah melayangkan surat permintaan keadilan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno SH, MM terkait penanganan laporan dugaan penguasaan tanah tanpa hak sesuai laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 yang sudah ditutup penyidik Polresta Manado.
Untuk meminta laporan polisi kliennya itu dibuka kembali, karena yang dilakukan penyidik Unit III Polresta Manado, Aiptu FT (yang telah dijatuhkan Sanksi oleh Sidang Etik) adalah keliru.
Dimana Pitoy mengatakan, mereka tidak menjalankan rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan Polda Sulut, tiba-tiba melakukan gelar perkara internal di Polresta dan menyatakan penyelidikan perkara kliennya ditutup karena tidak cukup bukti.
“Hasil gelar perkara khusus terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Dan Polda merekomendasikan penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ),’’ jelas Clift.
Dan jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
“Yang terjadi sebaliknya rekomendasi Wasidik Polda tidak dijalankan penyidik Polresta. Kiranya ini bisa menjadi bahan pertimbangan Polda Sulut demi keadilan klien kami,” ungkap Clift.
(donwu)