Waduh, rupanya kasus “dego-dego” sudah menjadi atensi Kompolnas

  • Bagikan
Advokat Clift Pitoy.

Manado, BERITASULUT.co.id – Perkara atau kasus gugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh MT (pemilik bangunan eks RM Dego-dego), yang terletak di Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 yang sudah cukup lama bergulir, akhirnya mendapat atensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

Informasi yang diperolah, Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto atas nama Ketua Kompolnas RI yang juga Menko Polhukam Mahfud MD telah menyurat ke Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) sejak 15 September 2022 silam, dengan tembusan Irwasum Polri.

Surat Nomor: B-1740AKompolnas/9/2022 itu intinya berisi Permohonan Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat.

Salah satu rujukan yakni surat tembusan Pengaduan Masyarakat (Dumas) An. Sdr. Rawungs dan Pitoy Law Office tanggal 22 Agustus 2022 perihal Surat Permintaan Keadilan tentang Penanganan Perkara di Polresta Manado Polda Sulawesi Utara, yang diterima Kompolnas tanggal 26 Agustus 2022.

Dari rujukan tersebut, maka diinformasikan kepada Irwasda bahwa Kompolnas telah menerima surat tembusan keluhan dari Clift Pitoy selaku kuasa hukum Sdri. Elnike Agustuina Mowilos dkk dengan No. Reg.: 1740/24/RESVII/2022/Kompolnas atas keluhan dugaan pelayanan buruk penyidik Polresta Manado dalam menanggapi Laporan Polisi Nomor: LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Terinformasi bahwa, dari atensi ini maka Kompolnas memohon kepada Irwasda supaya berkenan melakukan pengecekan kebenaran tentang dugaan tersebut, dan menyampaikan hasilnya kepada Kompolnas paling lambat 14 hari sejak surat ini diterima oleh Polda dengan mencantumkan nomor registrasi yang sudah diberikan Kompolnas.

Seperti diketahui, Clift Pitoy dan Charles Sangkay beberapa waktu lalu mengirim “surat cinta” berupa surat permintaan keadilan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan perkara di Polresta Manado.

Dalam surat tersebut, mereka mempertanyakan hasil gelar perkara khusus yang sudah dilaksanakan pada tanggal 25 April 2022 terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 yang hasilnya tidak dijalankan oleh oknum penyidik Polresta Manado.

“Seharusnya dalam rekomendasi gelar perkara tersebut, perkaranya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Pitoy.

  • Bagikan