“Kasus dego-dego”, ahli hukum sarankan tingkatkan ke penyidikan, dan sebut memenuhi unsur delik

  • Bagikan
Ahli hukum Fakultas Hukum Unsrat, Dr Michael Barama SH MH dan Eugenius Paransi SH MH.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Polda Sulut ambil-alih kasus ini dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Nah, perkara ini kan tidak terjadi restorative justice. Polda harus ambil-alih dan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Supaya masyarakat bisa melihat bahwa hukum ditegakkan dengan baik yang objektif,” tandas Barama.

Saksi ahli hukum lainnya yang juga dari Fakultas Hukum Unsrat, Eugenius Paransi SH MH.

Meskipun tidak hadir secara fisik dalam gelar perkara, namun ia memberikan legal opinion atau pendapat hukum yang dituangkan dalam dokumen tertulis.

Dalam legal opinion-nya, Paransi menjelaskan arti memakai tanah adalah menduduki, menjalankan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.

Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan dan/atau denda.

“Bahwa berdasarkan dasar-dasar hukum yanhg dipadukan dengan fakta dan bukti yang ada, maka peristiwa hukum terhadap ‘kasus dego-dego’ telah memenuhi unsur delik atau tindak pidana,” kata Paransi dalam konkulis/kesimpulan hukum.

(donwu)

  • Bagikan
Exit mobile version