Manado, BERITASULUT.co.id – Polda Sulawesi Utara (Polda) Sulut telah melakukan gelar perkara kembali kasus dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego-Dego, yang dilaksanakan di Ruang Gelar Mapolda Sulut, Jln Bethesda Ranotana, Manado, Kamis (17/11/2022) siang.
Perkara yang dimaksud yakni terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 tentang laporan dugaan penyerobotan tanah milik Ny Nancy Howan yang dilakukan oleh MT (pemilik bangunan eks RM Dego-dego), yang terletak di Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Gelar perkara kembali ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Itwasda Polda Sulut terkait Dumas Presisi yang dilakukan oleh Clift Pitoy selaku kuasa hukum dari Pelapor Nancy Howan dkk.
Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam gelar perkara kembali ini, baik saksi ahli hukum, ahli bangunan, dan pertanahan. Dan salah satunya adalah Dr Michael Barama SH MH sebagai saksi ahli hukum dari Fakultas Hukum Unsrat.
Ia mengatakan kalau perkara ini sudah memenuhi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat 1 yang berbunyi: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
“Saya sejak awal sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan di kepolisian dalam hal ini Polresta Manado. Waktu itu saya katakan bahwa Pasal 167 KUHP sudah terpenuhi dan perlu dilanjutkan untuk tetap pendidikan. Perkara ini sudah sangat lama, sehingga saya katakan masakan perkara Pasal 167 di kepolisian harus lama diselesaikan,” ujar Barama.
Selain Pasal 167 KUHP, peraturan yang mengatur tentang penggunaan ruang bawah tanah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Disebutkan dalam Pasal 74 ayat 1 huruf b yaitu: batas kedalaman yang diatur dalam rencana tata ruang atau sampai dengan kedalaman 30 (tiga puluh) meter dari permukaan tanah dalam hal belum diatur dalam rencana tata ruang.
“Dalam Peraturan Pemerintah itu diatur bahwa sampai kedalaman 30 meter hak untuk menguasai itu kepada pemilik sertifikat, jadi jelas,” kata Barama.