RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Hukum tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diminta dapat melaksanakan tugas dengan tak melampaui wewenang dalam setiap kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Segala bentuk penyalahgunaan wewenang akan sangat berbahaya bagi para kepala desa, karena itu bisa ke pidana,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra, Helga Mosey.
Mosey mengungkapkan, kumtua harus menghindari penyalahgunaan wewenang yang bakal berdampak kurang baik dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
“Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu merugikan negara maka dianggap sebagai tindakan korupsi,” pesan Mosey.
Lebih lanjut kata Helga, tindak korupsi dimulai dari penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.
“Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain, mengingat dampak negatif korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, aparatur pemerintah desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. (***)