Walikota Manado keluarkan SE perayaan Nataru, mengatur soal disko tanah dan konvoi santa claus

  • Bagikan
Walikota Manado, Andrei Angouw.

Manado, BERITASULUT.co.id – Walikota Manado Andrei Angouw mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.044/01/Setdako/1542/2022 tentang Perayaan Akhir Tahun yang merupakan hasil keputusan bersama di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Manado.

Surat edaran tersebut mengatur beberapa poin yang wajib dipatuhi masyarakat Kota Manado dalam rangka selama perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Berikut empat poinnya:

1. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut dan merayakan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 01 Januari 2023.

Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat bersama ikut membantu pemerintah menciptakan suasana rukun dan damai yang sudah terjaga selama ini.

Bagi orang tua agar selalu mengawasi anak-anak turun ke jalan-jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban, dan keselamatan bagi dirinya ataupun orang lain.

2. Untuk kegiatan/acara dan hiburan yang menggunakan sound system dan disko tanah dibatasi sampai dengan jam 24.00 WITA, dan tidak diperkenankan menutup badan jalan.

3. Dilarang melaksanakan konvoi santa claus dan kegiatan dimaksud dapat dilakukan pada tempat tertentu yang diizinkan dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

4. Mengantisipasi perubahan iklim, cuaca ekstrim seperti banjir, tanah longsor serta pohon tumbang, Camat, Lurah, dan Ketua Lingkungan untuk tetap memantau wilayah masing-masing.

Dan menghimbau kepada warga agar tetap waspada dalam kondisi cuaca saat ini yang cepat berubah.

(donwu)

 

  • Bagikan