Manado, BERITASULUT.co.id – Pelapor dugaan tindak pidana “penyerobotan” tanah yang terjadi di Jln Wakeke Kelurahan Wenang Utara, dengan terlapor MT, kembali menyambangi Polda Sulut, Rabu (14/12/2022) pagi.
Adalah Nancy Howan yang didampingi kuasa hukum Clift Pitoy dan Charles Sangkay, menyambangi Itwasda Polda Sulut, bermaksud menindaklanjuti proses hukum terkait Laporan Polisi Pomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020.
Tindak lanjut proses hukum yang dimaksudkan adalah kelanjutan dari hasil gelar perkara khusus pengaduan masyarakat (dumas) yang sudah dilaksanakan pada tanggal 17 November 2022 agar pelapor mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
“Saya selaku pelapor harus bolak-balik ke Polda Sulut. Kali ini kami mempertanyakan kapan kasus ini dilanjutkan, karena sudah ada hasil gelar perkara khusus yang dilakukan 17 November lalu. Ini sudah hampir sebulan tapi kami belum mendapat kepastian,” ujar Howan di Mapolda Sulut.
Howan mengaku saat menyambangi ruang Itwasda, ia dan kuasa hukum diterima Iptu Wayan di Bagian Dumasanwas. Mereka mendapat kepastian bahws surat balasan paling lambat Jumat pekan ini.
Howan pun berharap Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto kiranya memberi atensi atas kasus yang sudah bergulitlr hampir tiga tahun di lembaga kepolisian.
“Pak Kapolda kami minta tolong! Karena harapan kami kasus ini dilanjutkan,” pinta Howan.
Adapun Pitoy mendambahkan, bahwa sampai saat ini belum menerima SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) sehingga kliennya butuh kepastian hukum atas laporan yang sudah memakan waktu 2 (dua) tahun lebih.
“Kami bermohon kiranya Laporan Polisi Nomor LP/B/477/K/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 dapat segera dilanjutkan ketahap penyidikan (sesuai dengan rekomendasi gelar) oleh penyidik Polda Sulut untuk dilanjutkan proses hukumnya,” tukas Pitoy.
(donwu)