Jakarta, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan nomor 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Sebanyak 8 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.
Adapun 9 partai politik lainnya mendapatkan nomor baru lewat pengundian nomor parpol peserta pemilu yang digelar kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) yang dipimpin langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 ini, ada 17 partai nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan yakni boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.
Berikut nomor 17 partai politik peserta Pemilu 2024………