Anda ASN? Ketahui, ini mekanisme kenaikan pangkat terbaru sesuai PermenPAN-RB 1/2023

  • Bagikan
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

Jakarta, BERITASULUT.co.id – Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi merilis PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF).

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa berdasarkan peraturan baru tersebut, tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.

“Dalam PermenPAN-RB ini terdapat klausul ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi BKN.

Mekanisme Kenaikan Pangkat JF

Mekanisme kenaikan pangkat sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 terbaru berupa kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit angka kredit kumulatif yang merupakan akumulasi dari angka kredit tahunan dalam periode tertentu.

Angka kredit kumulatif kenaikan pangkat adalah akumulasi nilai angka kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.

  • Bagikan