Manado, BERITASULUT.co.id – Empat bulan sejak dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus di Polda Sulut, tepatnya 17 November 2022, atas kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Wakeke, Wenang Utara, oleh terlapor MT selaku pemilik gedung eks RM Dego-dego, akhirnya Nancy Howan sebagai pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanangan Dumas (SP3D) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut pada Rabu (1/2/2023) kemarin.
Awalnya Nancy senang meskipun cukuo lama SP3D itu diterimanya. Namun saya, raut wajah wanita parunaya itu sontak betubah ketika membaca isi SP3D tersebut.
Nancy mengaku kecewa usai beraudiensi dengan Kabag Wasidik Direskrimum Polda Sulut AKBP Sefrie Boko, dimana selain surat tersebut lama prosesnya, anehnya isinya juga diduga tidak sesuai dengan rekomendasi dari hasil Gelar Perkara Khusus.
Nancy yang didampingi kuasa hukum Clift Pitoy SH menegaskan kembali, hasil Gelar Perkara Khusus di Polda Sulut 17 November 2022 merekomendasikan untuk dibuka kembali Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT dan ditindaklanjuti prosesnya.
Malah, kata Nancy, sebaliknya memberikan rujukan untuk menunggu Supervisi maupun Asistensi dari Biro Wassidik Mabes Polri. Ia pun merasa janggal dengan isi surat itu.
“Ada yang aneh terhadap SP3D tersebut. Sebab, saat pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, oleh Reskrimum Polda Sulut berkesimpulan telah ditemukan adanya tindak pidana di kasus tersebut, dan merekomendasikan untuk membuka kembali kasus ini dan segera diproses dan ditindaklanjuti. Tak pernah disinggung soal permintaan Supervisi maupun Asistensi dari Biro Wassidik Mabes Polri,” tegas Nancy.
”Saya merasa kecewa dengan kinerja salah satu oknum di Polda Sulut atas penanganan terhadap laporan saya,” kata Nancy dengan nada kecewa.