https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Ragukan surat Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut, kuasa hukum pelapor kasus ‘dego-dego’ akan menyurat ke Mabes Polri

Advokat Clift Pitoy.

Manado, BERITASULUT.co.id – kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado dengan terlapor oknum Dirut PDAM Manado berinisial MT alias Meiky, pemilik bangunan eks RM Dego-Dego, terus bergulir.

Perkara dengan laporan polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 ini diketahui dilaporkan oleh Irene Nancy Howan dkk, tetangga Meiky.

Teranyar, para pelapor melalui kuasa hukum Clift Pitoy SH, mulai meragukan adanya surat permintaan Asistensi atau Supervisi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut yang katanya dikirimkan ke Biro Wassidik Mabes Polri.

Clift ragu dengan adanya surat dari Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut AKBP DR Sefrie Boko SH MH (pejabat waktu itu), yang menyatakan bahwa kasus dego-dego akan dimintakan Supervise atau Asistensi ke Biro Wassidik Mabes Polri, sesuai dengan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Penangangan Dumas (SP3D) No.B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 Februari 2023.

“Kami meragukan adanya surat Asistensi ke Biro Wassidik Mabes Polri, seperti yang disebutkan dalam SP3D tersebut,” ujarnya, Senin (10/4/2023).

Clift menegaskan, sampai saat ini tak ada tanda-tanda akan adanya Supervise atau Asistensi dari Biro Wassidik Mabes Polri.

“SP3D tersebut diserahkan ke klien kami pada 1 Maret 2023 lalu, tapi buktinya sampai sekarang pelaksanaan Asistensi dari Biro Wassidik Mabes Polri itu tak pernah dilaksanakan, dan tak tahu kapan akan dilaksanakan,” tandasnya.