https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Terduga pelaku pelecehan ART mangkir panggilan polisi, kuasa hukum sebut hambat penyidikan

  • Bagikan
ART berinisial RM alias Ifa (24) didampingi pengacaranya Fikram Faraid saat melaporkan kasus ke Polres Jakarta Selatan.(ist)

Jakarta, BERITASULUT.co.id – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terus mengembangkan kasus dugaan pelecehan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial RM alias Ifa (24).

Penyidik Polres Metro Jaksel telah memanggil beberapa saksi kasus tersebut. Di antara saksi yang dipangil adalah VN (32), terduga pelaku pelecehan. Hanya saja, VN tidak memenuhi panggilan tersebut.

Fikram Faraid selaku kuasa hukum RM mengaku kecewa atas mangkirnya VN. Ia beranggapan tindakan itu bisa menghambat penyidikan kasus tersebut.

“Kami kecewa karena VN yang diduga pelaku tidak hadir. Ini termasuk menghambat penyidikan,” kata Fikram dilansir dari tribunnews.com.

Fikram menuturkan, pada Senin (12/6/2023) lalu, polisi telah memanggil majikan RM berinisial YL. Tetapi pacar YL yang diduga pelaku VN tidak hadir atau mangkir.

“YL memenuhi panggilan polisi tersebut pada dimulai pukul 13.30 WIB, sampai pukul 15.00 WIB, namun VN pacarnya tidak hadir alias mangkir,” ungkapnya.

Lanjut Fikram, dalam pemeriksaan itu, penyidik kepolisian mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi YL terkait awal kejadian pelecehan yang diduga dilakukan VN.

Rangkaian pemeriksaan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, setelah penyidik Polres Metro Jaksel mendapatkan keterangan baru yang digali dari para saksi.

“Kemungkinan nanti pasti ada BAP tambahan karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik,” ujar Fikram.

  • Bagikan