Kegiatan dalam rangka menunjang objek wisata dapat dilanjutkan kembali, sah akta jual beli yang dilakukan penggugat, menghukum para tergugat membayar uang perkara senilai Rp1.4870.000.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Turut tergugat 1 dan 3 menyatakan menghormati dan menghargai apa yang menjadi keputusan hukum. Namun akan mengajukan upaya hukum karena menyatakan sertifikat yang dimiliki.
Pihak yang kalah di beri waktu 14 hari jika akan mengajukan upaya hukum banding.
(*/ika)