Tondano, BERITASULUT.co.id – Wenny Lumentut bisa tersenyum karena memenangkan kasus perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang dijalaninya selama ini.
Sejumlah petitum yang diajukan oleh penggugat diterima oleh majelis hakim, sebagaimana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (09/11/2023) siang.
Sidang dengan agenda putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH, didampingi dua Hakim Anggota yakni Dominggus Adrian Puturuhu SH dan Steven Walukouw SH.
Dalam perkara ini, Wenny Lumentut selaku Penggugat menggunakan jasa kuasa hukum Heivy Mariska Agustina Mandang SH.
Sedangkan para tergugat yakni Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V.
Heivy mengatakan, ia bahwa selaku kuasa hukum dari Penggugat Wenny Lumentut, sangat merasa puas dengan hasil putusan yang disampaikan majelis hakim.
“Putusan ini terbukti bahwa Pak Wenny mentut adalah pembeli yang beritikad baik dan objek sengketa adalah benar milik dari penggugat Pak Wenny,” ujar Heivy kepada sejumlah wartawan usai sidang.
Melalui putusan ini, kata dia, bisa dilihat bahwa rumor yang beredar di luar dimana Wenny Lumentut dibully dengan kata-kata yang membunuh karakter, disebut sebagai mafia, pencuri tanah, sebagai wakil walikota tidak berguna, semua itu terbukti saat ini terjawab.