“Tindakan penyidik Polda Sulut yang telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari pelapor dalam perkara ini, hingga menetapkan klien kami sebagai tersangka, adalah tindakan yang melawan hukum dan tidak beralasan hukum,” ujar Reza.
Ia sangat menyayangkan penetapan tersangka terhadap klien kami karena tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara adalah milik klien kami dan bukan milik pelapor dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP / B / 78 / Il / 2022 / SPKT / POLDA SULUT, tanggal 25 Februari 2022.
“Bahwa saat ini perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelapor karena menyerobot dan merampas tanah dan bangunan milik klien kami tersebut sedang kami uji di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Perkara Perdata Nomor: 128 / PDT. G / 2023 1 PN.KTG terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelapor karena tanpa hak menguasai tanah dan bangunan milik klien kami ,” ungkap Reza.
Pada tanggal 28 Oktober 2023 Yance Tanesia telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik Polda Sulut agar dapat menangguhkan sementara proses penyelidikan dan penyidikan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 78 / Il 1 2022 / SPKT 1 POLDA SULUT, tanggal 25 Februari 2022, namun justru pada tanggal 31 Oktober 2023 penyidik Polda Sulut melaksanakan gelar perkara dan menetapkan klien kami sebagai tersangka.
“Bahwa kedudukan klien kami yang bernama Sehan Ambaru SH adalah selaku teman saja yang ikut membantu menjaga dan mengelolah tanah yang rencananya akan dijadikan lahan perkebunan oleh klien kami Yance Tanesia,”.tambanya.
Reza pun mengungkapkan bahwa Yance juga membantah dengan tegas jika dirinya menyuruh melakukan pengrusakan.
”Inikan aneh, mana mungkin pak Yance merusak barang yang di bangunnya sendiri. Ini terlalu mengada ada. Terkait akan hak ini pastinya kami sudah melaporkan kepada Kapolri untuk dilakukan gelar perkara agar semua menjadi jelas,” tegas Reza.
Tak hanya itu Reza sebagai kuasa hukum pak Yance menyoroti pemberitaan di salah satu media cetak yang dimana menjelaskan jika Yance adalah otak dari pengrusakan di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow.