Manado, BERITASULUT.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan menjadi Propemperda Sulut tahun 2024.
Propemperda atau singkatan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan cetak biru atau rencana penyusunan perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi raperda yang disusun berdasarkan skala proritas.
Adapun 13 Ranperda ini terdiri dari 8 Ranperda usulan Gubernur Sulut dan 7 Ranperda inisiatif DPRD Sulut.
Yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulut, Ranperda tentang Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2014 tentang RTRW Provinsi Sulut 2014-2034.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Sulut, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulut Nomor 1/2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Selanjutnya, dari 8 Ranperda usul prakarsa DPRD, 5 Ranperda yang dapat ditetapkan dalam Propemperda Sulut 2024.
Yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Pemuda di Provinsi Sulut, Ranperda tentang Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano, Ranperda tentang Kerukunan Antar Umat beragama di Provinsi Sulut, Ranperda tentang Utilitas, dan Ranperda tentang Penindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Ketua Bapemperda DPRD Sulut Careig N Runtu (CNR) menjelaskan bahwa mereka telah berupaya menjalankan tugas pembentukan perda melalui peran sebagai koordinator penyusunan Propemperda sebagaimana amanat peraturan DPRD Sulut Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 59 tentang Tugas dan Wewenang Bapemperda.