https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Kapolda Sulut didesak tutup tambang emas ilegal di Banga Puncak Betelen yang diduga kuat milik Ko Honggo

  • Bagikan
Aktifitas penambangan emas ilegal di Banga Puncak Betelen yang diduga milik Ko Honggo

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Setelah sebelumnya desakan agar kepolisian menutup kegiatan pertambangan emas ilegal yang berlokasi di kawasan Banga Puncak Betelen, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tak kunjung digubris, aktivis Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Mitra kembali angkat suara.

Kepada wartawan, Wakil Ketua Bidang Komunikasi GAMKI Mitra, Christian Soriton, mempertanyakan sikap penegak hukum yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Banga Puncak Betelen yang diduga kuat milik oknum berinisial HS yang merupakan pengusaha tambang emas ilegal sukses asal Surabaya.

Rendaman emas ilegal diduga milik Ko Honggo di Banga Puncak Betelen

“Fakta bahkan bukti-bukti telah terjadinya perbuatan melanggar hukum melalui kegiatan tambang ilegal sudah cukup jelas. Pertanyaan kami, kenapa pihak kepolisian khususnya Polda Sulawesi Utara tidak menindak tegas kegiatan ilegal ini?,” tanya Soriton.

Ia sendiri tak mau berspekulasi terkait sikap aparat kepolisian yang tidak responsif bahkan tak mau mengambil tindakan tegas kepada pelaku yang melakukan kegiatan ilegal, yang secara terang benderang sudah terlihat perbuatan melawan hukum lewat bukti-bukti yang ada.

Dilokasi yang sama, tampak rendaman emas ilegal diduga milik Ko Honggo

“Saya tidak mau berspekulasi. Tapi kalau penambangan emas ilegal yang diduga milik Ko Honggo ini sudah berulang kami minta ditutup tapi tidak direspon kepolisian dan malah hanya dicuekin, tentu saya boleh-boleh saja mencurigai bahwa yang bersangkutan mungkin di-backup aparat,” ungkapnya.

Karena itu, agar tidak menimbulkan berbagai kecurigaan dan spekulasi, Soriton meminta Kapolda Sulut untuk menindak tegas penambangan ilegal di Banga Puncak Betelen, Kecamatan Tombatu yang diduga milik Ko Honggo.

“Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis ekscavator yang cukup banyak mulai meresahkan masyarakat, khsusunya yang melakukan kegiatan perkebunan dan pertanian. Belum lagi dengan area kawasan transmigrasi yang telah diubah fungsinya. Tentu ini tidak boleh dibiarkan harus dihentikan. Tak sampai disitu, saya minta agar Honggo selaku pihak yang melakukan kegiatan tambang ilegal ditangkap dan diproses hukum,” desak Soriton.

Ia menambahkan, apabila hal yang disuarakannya ini tidak juga digubris Polda Sulut, maka pihaknya akan secara langsung menyurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Tunggu saja. Siapa pun mereka yang telah melakukan pembiaran terhadap hal yang kami suarakan berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal ini akan kami adukan melalui surat yang akan kami sampaikan kepada Kapolri,” warningnya. (***)

  • Bagikan