Manado, BERITASULUT.co.id – Salah satu hal yang disorot dan banyak menjadi temuan Bawaslu adalah terkait dengan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN).
Hal ini pun yang disikapi Anggota Komisi I DPRD Sulut Bidang Pemerintah dan Hukum, Herol Vresly Kaawoan (HVK), terkait dengan tahapan pelaksaan Pemilu baik Pilpres maupun Pileg Februari 2024 mendatang.
Legislator Dapil Minahasa-Tomohon ini menjelaskan, akhir tahun lalu Komisi I melaksanakan kunjungan kerja ke Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri.
Dalam diskusi dengan pejabat kementrian dirinya berkoordinasi terkait netralitas ASN dan mempertanyakan jika ada penjabat kepala daerah bupati dan walikota yang mengiring atau mengarakan perangkat daerah dan jajaran sampai ke tingkat kecamatan dan desa dalam memilih Paslon tertentu pada Pilpres dan Pileg Pemilu 14 Februari 2024.
“Dan apa yang disampaikan Bpk Moh Yuliarto, pejabat Kemendagri jika ada dan terbukti maka anggota DPRD bisa merekomendasikan/menyurat langsung ke kemendagri disertai bukti akurat. Jika terbukti ada sanksi tegas baik berat, sedang dan ringan,” ujarnya HVK, Senin (22/1/2023)
Untuk itu HVK menghimbau kepada penjabat kepala daerah bupati dan walikota serta jajaran di Provisi Sulut harus netral dan jangan mengarakan dalam Pemilu 14 Februari 2024.
”Saya juga mengingatkan jika masyarakat mendapatkan bukti keberpihalan penjabat kepada salah satu warna parpol atau caleg untuk melapotkan kepadanya disertai bukti,” tukasnya.
“Terlebih khusus penjabat ada di wilayah Minahasa, fokus menjalankan tugas sebagai ASN taat dan patuh pada aturan netralitas ASN,” tandasnya.



















