https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Nomor Urut Bukan Penentu Seorang Caleg Duduk di DPR RI atau DPRD Tapi Suara Terbanyak

  • Bagikan
Wenny Lumentut.

Manado, BERITASULUT.co.id – Adanya informasi yang sengaja dihembuskan oleh sejumlah pihak, yang diduga kuat ingin mempengaruhi pemilih dengan mengatakan jika nomor urut akan menentukan seorang caleg duduk di DPR RI atau DPRD mendapat tanggapan dari politisi yang juga Caleg PDIP untuk DPR RI, Wenny Lumentut SE.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang diterima saat ini dalam pemilu.mengacu pada sistem proposional terbuka.

Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu No.7 tahun 2017 “Pemilu untuk memilih DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Dengan sistim proposional terbuka ini, semua caleg mempunya kesempatan yang sama berdasarkan pembagian kursi didapil bersangkutan,” ujarnya, Kamis (8/2/2024).

Ia mencontohkan, untuk DPR RI dapil Sulut ada 6 kursi dan semua caleg nomor 1 sampai.6 punya peluang yang sama.

“Siapa yang meraih suara terbanyak dia yang akan menang, kecuali misalnya calon itu sudah melakukan kesalahan atau pelanggaran ke partai itu kewenangan ditentukan pimpinan partai,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Sulut ini.

Wenny juga tak menampik jika dirinya sudah menerima informasi dari masyarakat ada oknum-oknum yang sengaja mempengaruhi masyarakat dengan menyampaikan jika dirinya nomor urut 5, tidak berpeluang untuk duduk sebagai anggota DPR RI karena yang duduk nomor urut 1, 2, 3 atau 4.

”Ini tidak baik, pembohongan publik, pengiringan opini, yang sengaja menjatuhkan saya dihadapan umat Katolik. Yang duduk DPR nanti suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut,” tegas Mantan Wakil Walikota Tomohon ini.

“Bukan berarti yang menempati nomor urut 1 di setiap partai otomatis langsung duduk tidak, tapi suara terbanyak di nomor berapa pun punya peluang sama,” tandasnya.

(ika)

  • Bagikan