Manado, BERITASULUT.co.id – Besok, Rabu (14/2/2024), rakyat Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024.
Rakyat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2024-2029.
Hanya saja sebagai pemilih, banyak yang belum paham ternyata pemilih pemilu terbagi dalam tiga kategori yakni pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut penjelasan Dosen Kepemiluan FISIPOL Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado, Dr Ferry Daud Liando, Selasa (13/2/2024).
Pemilih DPT adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan akan memilih di TPS sesuai domisili yang tertera dalam KTP.
Pemilih DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun oleh karena keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS sesuai domisili KTP dan pindah memilih di TPS tertentu di daerah pemilihan lain.
Pemilih khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun pada saat hari pemungutan suara yang bersangkutan telah berhak untuk memilih.
“Mereka itu adalah telah berumur 17 tahun, telah menikah, telah pensiun dari TNI/Polri dan pencabutan status hukum yang menyebabkan seseorang bisa memilih,” ujarnya.