Risat juga menegaskan kecewa terhadap Presiden Jokowi. Karena apa?
“Guna apa ada lembaga KPU bilamana presiden pak Joko Widodo sebagai Kepala Negara masih aktif dengan berdasarkan quick count yang langsung buru-buru memberikan selamat kepada salah satu paslon,” tandasnya.
“Kami melihat tidak ada kenetralan posisi itu sehingga merujuk dari UUD 1955 pasal 7a, bahwa memungkinkan kami mengusulkan kepada dewan perwakilan rakyat di senayan itu untuk mengusulkan pencopotan Bapak Joko Widodo sebagai Presiden karena kami malu pada proses tersebut,” ungkap Risat.
Ia juga sangat menyayangkan ada beberapa mahasiswa Papua yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Sebagai warga negara bagian dari peserta daftar pemilih tetap hanya karena persoalan administratif tidak bisa memilih ini ada ratusan sampai ribuan yang ber e-KTP sedang menempuh studi di Sulut dan kemarin tidak bisa memberikan hak suaranya di TPS-TPS,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Reiner Timothy Daniel SH mengatakan, terkait dengan ketidaknetralan Presiden RI dimana sebelum proses pemilihan, semua telah melihat berbagai macam dinamika dan tindakan-tindakan presiden secara nyata berdasarkan etika berbangsa itu sangat tidak layak.
“Seperti yang kita ketahui ada justifikasi oleh presiden yang dikatakannya bahwa presiden boleh berkampanye, Presiden boleh memihak dengan mengutip pasal juga menurut kami itu sangat tidak etis dimana presiden mengutip pasal UU Pemilu hanya mengutip sebagian pasal sementara ada juga pasal di UU Pemilu yang mengatakan bahwa pejabat negara itu tidak boleh mengajak untuk melakukan kegiatan yang mengajak berkampanye,” ujar Daniel.
Berdasarkan hal tersebut, Daniel melihat Presiden dapat diberhentikan dengan tindakan-tindakan seperti itu mengapa karena di UUD 1945 itu di dalam pasal 7a pasal ke 2 UUD 1945, Presiden dan wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
“Secara demokrasi kita melihat bahwa telah turun beberapa universitas yang ada di Indonesia ditambah lagi demo-demo yang kita lihat hal ini disebabkan tindakan dari pada Presiden tersebut,” pungkas Reiner.
(ika)