Manado, BERITASULUT.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado angkat bicara terkait informasi yang beredar tentang rusaknya segel kotak surat suara yang dibawa ke Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado, Kamis (15/2/2024) kemarin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manado, Heard Runtuwene mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran Bawaslu tidak ada satupun kotak suara yang di buka.
“Jadi semua kotak suara di Wenang tidak di buka, itu sesuai pemeriksaan dalam proses penanganan pelanggaran pemilu berupa hasil klarifikasi langsung dari PPK Wenang sore tadi di kantor Bawaslu Manado,” ujar Heard, Jumat (16/2/2024) sore.
“Untuk PPK sebagai terlapor atau dilaporkan, diperiksa tadi di Bawaslu Manado,” jelasnya.
Runtuwene menyatakan bahwa proses pemeriksaan ini juga disaksikan oleh Panwascam Wenang dengan menghadirkan para saksi.
“Disaksikan juga oleh 3 pimpinan Panwascam Wenang dan beberapa saksi yang kami undang untuk hadir di Bawaslu untuk diperiksa,” imbuhnya.
Runtuwene mengatakan, bahwa sebelumnya pemeriksaan fisik kotak berisi surat suara kecamatan Wenang itu telah dilakukan oleh Panwascam Wenang.
“Langsung dari Panwascam, kemudian mengirimkan laporan hasil penelusuran itu di Bawaslu Manado, kami periksa tadi dan yang melakukan pemeriksaan fisiknya Panwascam lalu melaporkan ke Bawaslu,” ucap Runtuwene.
Sehubungan dengan tidak adanya plastik pembungkus dari beberapa kotak suara, Runtuwene menjelaskan bahwa plastik pembungkus hanya berfungsi untuk menghindari basah dan tidak menjadi bagian dari penyegelan kotak suara.
“Plastik yang membungkus kotak suara, itukan ditutup untuk menghindari dia basah, jadi ada yang terbuka ada yang tertutup, yang penting kertas suara didalam aman,” kata Runtuwene.
Lanjut, Runtuwene menambahkan bahwa indikasi kotak suara dibuka adalah plastik ties.
“Yang penting disitu plastik ties itu tidak putus, kalau sudah putus berarti sudah ada indikasi di buka tapi kemarin semua tidak ada yang dibuka, 500 kotak yang disimpan sementara sampai jam 4 pagi, tidak ada satupun yang di buka,” tandasnya.
“Jadi kantongan plastik itu hanya untuk kalau hujan, jadi dia ada pembungkusnya, bukan bagian dari penyegelan,” terangnya.
Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Manado terkait permasalahan ini, Runtuwene menyampaikan ternyata terbukti kotak memang tidak dibuka sampai saat ini sesudah dari TPS.
“Jadi dengan demikian, itu berita yang berkembang bahwa itu dibuka, tidak benar sama sekali,” pungkasnya.
(toar)