https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

KPU Sulut Berhentikan Sementara Anggota KPU Minut Atas Kasus Pergeseran Suara Caleg di Likupang Barat

  • Bagikan
KPU Sulut saat melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu 13 Maret 2024.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Berdasarkan hasil pengawasan internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), klarifikasi awal KPU Minut kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat, petunjuk awal lewat pemberitaan media, rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi, maka KPU Sulut telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa 12 Maret 2024 kepada Teradu Anggota KPU Minut berinisial YH, dan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat.

Pemeriksaan dipimpin langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Sulut Meydi Tinangon, serta dihadiri Komisioner KPU Sulut lainnya yakni Salman Saelangi, Awaludin Umbola dan Lanny Ointu.

Dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan Teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara caleg.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu 13 Maret 2024, untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi.

KPU Sulut dalam rapat pleno memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Minut (berinsial YH) dan akan dilaporkan ke DKPP RI.

“Sehubungan dengan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran,” ujar Kenly.

Untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minahasa Utara.

  • Bagikan