Amurang, BERITASULUT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) secara berkala setiap tahun menyampaikan informasi terkait Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau RLPPD Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2023.
RLPPD atau ILPPD merupakan singkatan dari Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, atau bisa dikatakan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah.
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya pasal 69 masih mengacu pada PP 38 Tahun 2007.
PP ini mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Satu di antara daerah yang menyusun dan melaporkan secara terbuka ILPPD adalah Pemkab Minsel.
Berikut adalah link Ringkasan LPPD Kabupaten Minahasa Selatan. Silahkan diunduh di bawah ini.
(toar)