SULUT  

Kanwil ATR/BPN Sulut Sebut Kasus Tanah Terus Meningkat, Ajak Rakyat Gebuk Mafia Tanah!

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut Rachmad Nugroho dan Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger saat dialog pada acara Ngabuburit Bukber dan Diskusi Bareng, di Lion Hotel Manado, Rabu (2/3/2024) sore.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara (Sulut) Rachmad Nugroho SH menegaskan, penanganan kasus pertanahan di Sulut harus menjadi perhatian serius.

Dikatakannya, setiap tahun kasus mengalami peningkatan dimana pada tahun 2023 terdapat 73 sengketa dengan rincian 64 selesai dan sisa 9 proses.

Adapun perkara terdapat 83 perkara, dengan perincian 26 perkara sudah incraht dan 57 perkara masih dalam proses persidangan.

Sedangkan pada tahun 2024 saat ini sedang dalam penanganan 28 sengketa, 22 perkara yang ditangani oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Sulawesi Utara.

“Keterbatasan SDM tidak menjadi halangan seluruh jajaran Seksi PPS Se Sulawesi Utara melakukan penanganan dan penyelesaian Kasus Pertanahan dengan semangat SPARTAN,” ujar Rachmad saat dialog pada acara Ngabuburit Bukber dan Diskusi Bareng, di Lion Hotel Manado, Rabu (27/3/2024) sore.

“Praktik mafia tanah, yang menguasai atau merampas tanah secara ilegal memicu terjadinya sengketa dan konflik pertanahan serta menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) termasuk Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut.

Pada tahun 2023 mampu menyelesaikan 3 Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan yang terletak di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa dengan telah menetapkan 7 tersangka, luas tanah keseluruhan 6,2 Ha dengan potensi kerugian yang diselamatkan Rp32,7 milyar.

Sehingga atas prestasinya mendapatkan Penghargaan Piagam dan Pin Emas dari Menteri ATR/Kepala BPN.